PEDOMAN
PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KESEJAHTERAAN
KELUARGA
(TATA
BOGA, TATA BUSANA, TATARIAS)
PENDAHULUAN
A. Rasional
Terjadinya
perubahan-perubahan yang sangat cepat dalam segala aspek kehidupan akibat dari
gelombang globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
memunculkan serangkaian tantangan baru yang perlu disikapi dengan cermat dan
sistematis. Perubahan tersebut secara
khusus berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum, dan
kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang
profesional.
Guru profesional adalah guru yang
dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjukkan kemampuannya yang ditandai dengan
penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi substansi dan/atau
bidang studi sesuai bidang ilmunya. Calon guru harus disiapkan menjadi guru
profesional melalui pendidikan
profesi guru. Menurut Undang-Undang No 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program
sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan
persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian, program Pendidikan Profesi
Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1
Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar
mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional
pendidikan.
https://www.facebook.com/enjah.r.balaputradewa
No comments:
Post a Comment